-->

Kamis, 10 Februari 2011

Jadwal Sholat 2011

Jadwal Sholat 2011

Attention: open in a new window. PDFPrintE-mail
  1. Jadwal Sholat Januari 2011
  2. Jadwal Sholat Februari 2011
  3. Jadwal Sholat Maret 2011
  4. Jadwal Sholat April 2011
  5. Jadwal Sholat Mei 2011
  6. Jadwal Sholat Juni 2011
  7. Jadwal Sholat Juli 2011
  8. Jadwal Sholat Agustus 2011
  9. Jadwal Sholat September 2011
  10. Jadwal Sholat Oktober 2011
  11. Jadwal Sholat November 2011
  12. Jadwal Sholat Desember 2011

CV

Pengertian CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang  yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin

Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan - Pengertian dan Definisi - Ilmu Sosial Ekonomi Pembangunan

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
-          kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden




Bentuk – BENTUK USAHA


Yang perlu diperhatikan dalam pendirian Badan Usaha, antara lain:
I. Memilih Bentuk Badan Usaha yang Sesuai
II. Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biaya-biayanya
III. Langkah-langkah Pembuatan Badan Usaha

I. Memilih Bentuk Badan Usaha yang Sesuai

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh: perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

Ciri dan Sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Firma dan Persekutuan Komanditer alias CV. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan Sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kredit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT:
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan PT
- pajak berganda pada Pajak Penghasilan / PPh dan Pajak Deviden

Sumber: Bentuk, Jenis & Macam Badan Usaha / Organisasi Bisnis Perusahaan

II. Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Biaya-biayanya

1. Akta notaris (Siapkan KTP dan KK)
2. SIUP
3. TDP
4. NPWP
5. Surat ijin domisili

Sumber: Dunia Wirausaha - Pendirian Badan Usaha

III. Langkah-langkah Pembuatan Badan Usaha

1. Akta Notaris. Pendaftaran akta notaris ke departemen kehakiman.
2. Tanda daftar peruahaan (TDP) ke Deperindag.
3. Surat Ijin Usaha perusahaan (SIUP)
4. NPWP (banyak klien yang akan meminta NPWP badan usaha sehingga dianggap cukup perlu)
6. Surat ijin domisili ke kelurahan.
7. Khusus untuk yang mau membuka usaha catering, harus ada surat dari Dinas Kesehatan

Tips:
1. Persiapkan AD/ART yang jelas ketika menghadap Notaris.
2. Untuk organisasi nirlaba, alternatif selain membentuk Yayasan (untuk Yayasan bisa profit dan nonprofit) adalah Persekutuan Perdata (misal: Klinik Bersama). Adanya Persekutuan Perdata memungkinkan masing-masing profesional bisa berdiri sendiri sehingga apabila ada kasus hukum, bisa diarahnya ke individunya, kelompoknya tidak ikutan kena.
3. Semua harus jelas di awal agar tidak menimbulkan banyak masalah di kemudian hari. Hal-hal yang menjadi pilar-pilar organisasi harus ditetapkan dari awal.


Macam & Jenis BUMN / Badan Usaha Milik Negara - Persero Dan Perum / Perusahaan Umum

Macam & Jenis BUMN / Badan Usaha Milik Negara - Persero Dan Perum / Perusahaan Umum

Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
1. Persero
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
2. Perum / Perusahaan Umum
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.

Ekonomi Mikro

1.       Ekonomi adalah aturan-aturan dalam rumah tangga (Oiku-nomos). Pada dasarnya menerangkan tentang prinsip-prinsip dalam menggunakan pendapatan rumah tangga sehingga menciptakan kepuasan yang maksimum.
2.       Ilmu Ekonomi adalah suatu studi mengenai bagaimana orang-orang dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang mendistribusikannya untuk keperluan konsumen, sekarang dan di masa datang, kepada berbagai orang dan golongan masyarakat (PA. Samuelson).
3.       Faktor-faktor yang Menentukan Permintaan
1. Harga barang tersebut (the price of goods)
2. Pendapatan konsumen (consumer’s income)
3. Harga barang terkait (the price of related goods)
  4. Perkiraan harga barang tsb dimasa mendatang (consumer expectation with respect to future price level)
5. Selera (the taste of consumers)
4.     ELASTISITAS adalah Ukuran kuantitatif yang menunjukkan seberapa besar  pengaruh perubahan harga maupun faktor lainnya terhadap perubahan permintaan atau penawaran dari suatu komoditas
5.     Adapun faktor yang mempengaruhi elastisitas permintaan adalah :

- Harga Produk, (Px)
- Harga Produk lain yang berhubungan (Py),
- Substitusi produk,
- Komplementer produk,
- Penghasilan masyarakat (I),
- Barang normal,
- Barang inferior,
- Selera dan Preferensi konsumen, (T)
- Ekspektasi harga (Pe) dan pendapatan (Ie)
- Jumlah konsumen potensial dari suatu produk (N)
- Pengeluaran Iklan (A)
- Atribut atau features (F)

6.    Dalam mengkonsumsi barang X dan Y, Anastasia memiliki fungsi kepuasan total :
        TU = 17X + 20Y – 2X2 - Y2
        Jika uang yang dimiliki Anastasia adalah sebesar Rp. 440.000, harga barang X = Rp. 60.000/unit dan harga barang Y =Rp 80.000/unit.
        Maka tentukanlah :
1.       Banyaknya barang X dan barang Y yang bisa dikonsonsumsi oleh Anastasia supaya kepuasannya maksimal.
        Kepuasan Maksimum tercapai jika           


1.Apa yg ditunjukan oleh funfsi permintaan dan penawaran?  : Fungsi permintaan dan penwaran menunjukan hub antara jumlah komoditas yang diminta atau ditawarkan pada berbagau tingkat harga komoditas tersebut.
2. Arti harga dan jumlah keseimbangan?  Harga dan jumlah keseimbangan menunjukan tingkat interaksi yang menghasilkan kesesuian antara permintaan dan penawaran yang terjadi dipasar.
2.Dik Fungsi penawaran suatu komoditas adalah  dan fungsi permintaan adalah  dan Q menyatakan kuantitas dalam ton dan p harga dlm Rp/Kg.
a. Carilah keseimbangan, b. Jumlah keseimbangan, c. Jika fungsi permintaan berubah menjadi QD =9-0,9P maka tentukan jmlah harga dan keseimbangan yg baru, d. Gambarkan seluruh informasi diatas dalam satu grafik.
Jawaban.
a.        Qs = QD
P=3
b.       Qs=
c.       
2,6P=7,3
P=2,8
d.       Qs =
3. Informasi Permintaan dan penawaran Sticker doraemon Qs=600-0,5P dan Qs=100+0,5P
a. Tentukan jumlah dan harga keseimbangan permintaan dan penawaran sticker trsbt? B. Gambarkan Kurva, c. Hitung Surplus Konsumen, d. Bila dikenakan Pajak 100 per-Unit, Tntukn kndisi keseimbangan setelah pajak.
Jawab:
a.       Keseimbangan Tercapai Jika :    QD =  Qs
600 – 0,5P=100+0,5P
600-1--=0,5P+0,5P
P=500
                Pada saat P=500                                 QD = 600-0,5(500)=600-250=350
                                                                                Qs=100+0,5(500)=100+250=350   
b.       Grafik Kurva permintaan       Qd = 600 – 0,5P
     0=600-0,5P
0,5P=600
P=1200
Surplus Komnsumen =
d.. Damak pajak terhadap keseimbangan
Qs = 100 +0,5P
Qs-100=0,5P
P=2(Qs-100)=2Qs-200
Setelah dikenakan Pajak.
P=2Qs-200+100=2Qs-100
Fungsi penawaran baru setalah pajak
2Qs=P+100
Qs=
                Keseimbangan baru setelah pajak
                                Qd=Qs
600-0,5P=50+0,5P
P=550
                               
                                Qd=600-0,5(550)=600-275=325
Qs=50+0,5(550)=50+275=325

                Dampak pengenaan Pajak : 1. Meningkatnya harga per unit  500 menjadi 550
                                                                       2. Menurunkan jumlah keseimbangan dari 350 menjadi 325
4. Price Ceiling adalah intervensi Pemerintah dalam menentukan harga suatu komditas yang ditujukan untuk melindungi konsumen dengan cara menentukan batas atas harga suatu komoditas.
5. Dik Fungsi produksi suatu komoditas:
Y=12X2 – 0,2x3
Y=Produk yang dihasilkan   X=factor produksi
a.        Bagaimana bentuk fungsi APL dan MPL ?
b.       Tentukan MPdan TPL  maksimum
c.        Buktikan bahwa kurva MPakan memotong kurva APpada saat APL maksimum?
Jawaban:
a.       APL  
MPL
b.       TP maksimum diperolah jika MPL = 0 sehingga
24X-0,6X2=0
X(24-0,6X)=0
X=40 unit
TP maksimal =12X2 – 0,2X3 =12(40) 2 -0,2 (40) 3=6.400 unit
MP maksimum didapat bila MP’=0 sehingga
MP=
MP’=24-1,2X=0
X=20
MP maksimal =24(20)-0,6(20)X2=240
c.        APL maksumum dicapai pada saat APL =0 sehingga
APL =12X-0,2X2
APL=12-0,4X=0
X=30
APL maksimal =12x-0,2x2=12(30)-0,2(30)2=180
MP L= pada X=30-24X-0,6X2=24(30)-0,6(30)2=180
Jadi pada saat AP L maksimin, MP L memotong AP L.